Revisi Uu Kpk - Jumi-Cadabra

Latest

Corat Coret di Waktu Luang

Saturday, February 20, 2016

Revisi Uu Kpk


Dari tahun ke tahun KPK selalu jadi topik utama pemberitaan di berbagai media nasional di indonesia. KPKpun jadi bahan pembicaraan yang sangat hangat di berbagai medsos dengan buanyak lahinrnya tagar-tagar. Hidup kita seolah akan mati bila KPK tidak jadi pembahasan utama. Ibarat masakan bumbu menjadi penyedap rasa yang terserah si penikmat mau jadi rasa apa masakan yang akan di santap.

Bila kita ingat Masalah Cicak vs Buaya, begitu sangat menyedot perhatian publik negeri kita ini. Begitupun kasus pembunuhan  Direktur Rajawali waktu itu yang akhirnya menyeret komisioner KPK. Dan hari inipun kita di suguhkan menu KPK tentang udang-undangnya. Terserah kita dari sisi mana kita melihatnya, maka akan terasa beda juga rasa yang kita dapatkan.

Saya tidak ingin melihat dari satu sisi sudut pandang, saya juga tidak ingin menu makanan saya di masukan semua bumbu, karena pasti tidak akan nikmat rasanya.Tetapi mari kita lihat esensinya ada apa dalam Undang- Undang KPK yang ingin di repisi oleh sebahagian besar anggota parlemen alias DPR yang katanya Sang Wakil Rakyat itu.

Pemerintah sendiri dalam hal ini Presiden Jokowi sudah sangat gamblang mengatakan bahwa, pemerintah akan setuju merivisi UU KPK apabila Revisi tersebut hanya untuk menguatkan Lembaga KPK itu. Perkataan Presiden Jokowi tersebut pun di kuatkan oleh Wakil Presiden Djusuf Kalla, juga Dikuatkan oleh Menko Luhut. Tetapi akan tetapi apabila kita melihat point-point yang beredar di masyarakat yang sekarang ada di DPR dri ke empat point itu dilihat dari berbagai sudut memang akan melemahkan KPK bahkan akan mengkebiri KPK. Point-Point tersebut tidak usah saya sebutkan disini, cari sendiri aja di media yang sudah tersebar.

Tetapi kita sebagai masyarakat yang dewasa, tidak usah juga apriori sama Sang Wakil Rakyat DPR juga, karena apa ?, karena Draf UU KPK yang mengandung 4 point tersebut baru Draf yang masih harus di bahas, yang pasti akan ada adu argument di Parlement. Jadi kalau dilihat sperti itu Rakyat bukan anti Revisi UU KPK, tetapi Rakyat Apriori sama Wakilnya sendiri di DPR.

Disinilah seharusnya DPR berkaca diri, apakah sekarang ini waktu yang tepat untuk merevisi UU tersebut. Kita rakyat tidak lah buta, sudah begitu banyak Anggota DPR yang menjadi pesakitan, sudah banyak kelakuan DPR yang bejad di buka kedoknya oleh KPK, dan sekarang masih antri yang di selidik oleh KPK. Inilah sebenarnya INTI dari penolakan Rakyat saat ini dalam Revisi UU KPK ini.

Rakyat bereaksi keras karena tidak yakin sama wakilnya di DPR, kalau sudah tidak mau di bilang Rakyat sudah tidak percaya sama Wakilnya di DPR, inilah penyebab utamanya. Disinilah seharusnya DPR melihat diri sendiri, instropeksi diri, sudah layakkah sa'at ini untuk merivisi sebuah Undang-Udang sebuah lembaga yang sudah dianggap cukup memuaskan rakyat dengan kinerjanya. Bahkan menurut sebuah survei DPR hampir sudah tidak di anggap oleh Rakyat. Bayangkan kalau DPR tidak punya hak untuk membicarakan APBN, sudah sangat pasti Rakyat sudah tidak peduli dengan adanya lembaga DPR.

Kesimpulan saya adalah Instropeksi dirilah DPR, Tunjukan dulu kinerjamu, puaskan dulu wakilmu, lahirkanlah undang-undang yang Pro Rakyat, yang sekarang ini masih jadi utang bagi DPR, bersihkanlah anggotamu dari kelakuan yang mengotori lembaga DPR ini, Jangan hanya sibuk demi golongan, sibukan dirimu demi rakyat. Apabila DPR Dalam jangka setahun saja anggotanya tidak tersangkut Korupsi, Anggota selalu hadir memenuhi kursi waktu sidang,Riuhkanlah persidanganmu dalam membela kepentingan rakyat,bukan hanya Ribut buat kepentingan golongan, Niscaya rakyat akan setuju saja dengan Revisi UU KPK ini, karena Rakyat Mulai percaya sama wakilnya yang ada di DPR, karena rakyat benar-benar merasa terwakili, karena rakyat merasa tidak sia-sia ikut berpartisipasi dalam Pemilu.

SELAMAT BEKERJA WAKIL RAKYAT